Tebing Tinggi, Ruangpers.com – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) inisial MPD (19) membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban begal. MPD melakukan itu untuk menghindari tagihan kredit sepeda motor yang telah dijualnya.
“Dia membuat laporan palsu soal kasus begal untuk menghindari kredit sepeda motor dari leasing yang sudah menunggak selama dua bulan. Motor yang dilaporkan dibegal itu ternyata telah dijual seminggu lalu kepada orang lain,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (3/8/2023).
Agus mengatakan MPD melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebing Tinggi pada 2 Agustus 2023. MPD mengaku dibegal saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Selasa (1/8) malam.
Lalu, menurut keterangan MPD, tiba-tiba ada orang tak dikenal (OTK) yang menarik tangannya hingga membuatnya terjatuh ke sebelah kiri badan jalan. OTK itu juga mengacungkan celurit ke arahnya.
“Orang tidak dikenal tersebut meminta isi kantong korban berupa satu buah dompet berisikan STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp 75 ribu. Lalu kedua orang tidak dikenal tersebut membawa lari satu unit sepeda motor merk Honda Revo dan dompet milik korban,” ujar Agus menceritakan pengakuan MPD.
Atas kejadian itu, MPD pun membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun melakukan penyelidikan.
Namun, saat pemeriksaan MPD, penyidik merasa ada kejanggalan. Sebab, MPD mengaku terjatuh dari sepeda motor ke arah sebelah kiri, tetapi luka yang ditemukan di tubuhnya berada di lengan sebelah kanan.
Penyidik pun memeriksa handphone MPD. Di handphone itu ditemukan bahwa MPD mengirim pesan kepada salah seorang agar jangan memberitahu bahwa motor yang disebutnya dibegal itu telah dijualnya.
“Penyidik kemudian melakukan pengecekan terhadap handphonenya, ternyata terdapat komunikasi WhatsApp yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual,” jelasnya.
MPD pun mengakui perbuatannya telah sengaja merekayasa kasus tersebut. Saat akan beraksi, dia mengaku diantar oleh pacarnya F (19) ke lokasi kejadian. Di saat itulah, MPD membuat dirinya seolah-olah menjadi korban begal.
“Sementara yang mengantar pelapor ke TKP adalah pacarnya dan bukan menggunakan sepeda motor Honda Revo yang dia sebut dibegal,” jelasnya.
Alhasil, penyidik menghentikan penyelidikan kasus tersebut. MPD pun diberi hukuman wajib lapor karena telah membuat laporan palsu.
“Petugas selanjutnya menghentikan penyelidikan perkara atas dugaan begal itu. MPD membuat pernyataan permintaan maaf. Petugas menyerahkannya kepada pihak keluarga dan dalam hal ini dia dikenakan wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.
Sumber : detik.com