Tanjungbalai, Ruangpers.com- Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap home industry pil Inex dan mengamankan 2 orang tersangka, pada Minggu (7/11/2021) lalu.
Identitas kedua laki – laki yang dibekuk, masing-masing berinisial RDABS (24), warga jalan H.M. Nur GG. Suka Damai Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan AA alias Nyamuk (28), warga Jalan Palem Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, SH, SIK membenarkan penangkapan kedua orang tersangka tersebut ketika dihubungi wartawan, melalui telefon selulernya.
Lanjut Kapolres, penangkapan keduanya pada 2 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Awalnya, RDABS ditangkap di Jalan H.M. Nur, Gang Suka Damai, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan AA alias Nyamuk, ditangkap di Jalan Palem Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka RDABS, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, uang senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 lembar pecahan Rp.100.000 dan 2 lembar pecahan Rp.50.000, 1 (satu) unit HP jenis Android merk Oppo warna hitam dan 2 (dua) lembar plastik warna kuning.
Sedangkan dari tangan AA alias Nyamuk, Polisi menemukan 1 (satu) set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 (satu) buah lempengan besi bentuk segi 4, 2 (dua) buah besi bentuk lingkaran, 1 (satu) buah besi bentuk T dengan cetakan angka S, 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2 (dua) buah pipet plastik transparan, 1 (satu) buah besi ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok warna biru, 1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 (enam) dus obat merk Antimo Dwinhydrinate dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat, 3 (tiga) dus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi,1 (satu) lembar kertas komposisi obat merk Dulcolax, 1 (satu) lembar Karpet kulit warna hitam dan 1 kotak kardus.
Adapun kronologis pengungkapan home industry pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, bahwasanya ada seorang laki – laki yang menjual obat Inex.
Kemudian personil Sat Narkoba menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian Inex sebanyak 30 butir. Kemudian disepakati berjumpa di pinggir Jl. HM. Nur, Gang Suka Damai, Kota Tanjungbalai.
Kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung menuju TKP, dan sesampainya di TKP langsung mengamankan laki – laki bernama RDABS.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, uang senilai Rp.600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp.100.000 dan 2 lembar pecahan Rp.50.000, 1 (satu) unit HP jenis Android merk Oppo warna hitam, dan 2 (dua) lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut.
Setelah dilakukan interogasi kepada RDABS, bahwa barang narkotika jenis pil tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama AA alias Nyamuk (28), warga Jalan Palem Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kemudian team melakukan pengembangan ke rumahnya dan benar menemukan barang – barang sesuai dengan barang bukti di TKP kedua, tepatnya di dalam kamar pemilik rumah, AA alias Nyamuk yang disaksikan oleh istri dan Kepala Lingkungan.
Selanjutnya pada hari Senin (8/11/ 2021), pukul 01.00 WIB, di Jalan DTM Abdullah Pasar Batu Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, dilakukan penangkapan terhadap AA alias Nyamuk, lalu dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolres.
(red)
Medan, Ruangpers.com - Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan…
Mandailing Natal, Ruangpers.com - Polres Madina menemukan 1,5 hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite.…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamakmur, Aipda Ijon…
Pematangsiantar, Ruangperscom - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, bersama Wali Kota Pematangsiantar,…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, hadiri peluncuran tahapan pemilihan…
Samosir, Ruangpers.com - Pensiunan asal Afrika Selatan berinisial RNH ditemukan tewas di salah satu kamar…
Leave a Comment