Deli Serdang, Ruangpers.com – Keluarga dari Asiah Shinta Dewi, wanita yang tewas usai jatuh dari lift Bandara Kualanamu membuat laporan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Saat ini, laporan itu telah dicabut oleh suami korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum keluarga Asiah, Hotman Paris Hutapea lewat media sosial miliknya.
Hotman menyebut keluarga Asiah telah memutuskan untuk berdamai dengan pihak PT Angkasa Pura Aviasi soal kasus itu. Dia mengaku perdamaian itu juga atas itikad baik dari PT Angkasa Pura Aviasi.
“Terkait kasus meninggalnya seorang IRT dalam kecelakaan lift di Bandara Kualanamu, Sumut, dan menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarganya, dengan ini diberitahukan bahwa atas kemauan dari keluarga korban khususnya suaminya, dan juga itikad tari PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya maka telah tercapai perdamaian kesepakatan,” kata Hotman seperti dikutip detikSumut, Kamis (11/5/2023).
Setelah perdamaian itu, kata Hotman, suami dari Asiah memutuskan untuk mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Mabes Polri. Hotman berharap pencabutan laporan itu bisa segera diproses.
“Sebagai pelaksanaan dari perdamaian, suami korban hari ini telah mencabut laporan polisi di Mabes Polri. Mudah- mudahan permohonan pencabutan tersebut segera dikabulkan oleh Mabes Polri,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Hotman mengaku akan mengikuti keputusan dari kliennya itu. Dia juga turut berterima kasih kepada Angkasa Pura Aviasi yang telah berniat untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur perdamaian.
“Menurut suaminya dia akan fokus untuk menjaga, merawat dan membiayai hidup putri satu- satunya dari almarhum. Dan Hotman sebagai hukum akan mengikuti kehendak dari keluarga atau klien,” kata Hotman.
“Ini semua terjadi atas itikad PT angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya dan pejabat terkait yang segera menghubungi Hotman untuk mencari solusi terbaik, dan akhirnya telah berdamai, terima kasih semua pejabat terkait,” sambungnya.
Sebelumnya, keluarga Asiah melaporkan 6 perusahaan ke Bareskrim Polri. Pihak keluarga menduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban jatuh dan tewas.
“Hari ini, kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggal,” kata tim kuasa hukum keluarga Asiah, Indra Posan Sihombing, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Indra menyatakan melaporkan 6 nama direksi dari enam perusahaan. Dia berharap laporan yang dibuat pihaknya dapat ditindaklanjuti oleh Polri.
Kasus tewasnya Asiah saat ini juga tengah ditangani oleh Polda Sumut. Sebelumnya kasus itu ditangani oleh Polresta Deli Serdang.
Baca Juga : 2 Pejabat-3 Operator Kualanamu Dinonaktifkan Buntut Asiah Tewas di Lift
Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 33 saksi atas kematian Asiah itu. Termasuk memeriksa pensiunan dari Angkasa Pura. Pemeriksaan pensiunan itu dilakukan untuk mendalami soal pembangunan atau konstruksi dari lift tersebut.
Jasad Asiah sendiri ditemukan sudah membusuk di kolong dasar lift lantai 1 bandara pada Kamis (27/4) setelah sebelumnya diketahui menghilang pada Senin (24/4) malam.
Sumber : detik.com