Medan, Ruangpers.com – Seorang ibu rumah tangga berinsial M (28) di Tanjungbalai berhasil lolos dari upaya pemerkosaan yang dilakukan maling yang masuk ke dalam rumahnya di Jalan Kirab Remaja Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Korban lolos setelah berhasil mengelabui pelaku berinisial HS alias Koslap.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat pelaku HS mencuri di rumah korban, Selasa (8/6/2021) lalu.
Saat itu, pelaku berhasil mengambil dua unit handphone korban yang berada di ruang tamu.
Saat mencoba barang lainnya, pelaku melihat korban sedang tidur di kamarnya hanya menggunakan kain. Melihat hal tersebut, pelaku yang bernafsu kemudian mencoba memerkosa korban.
“Pelaku ke kamar mandi untuk membuka semua pakaian lalu kembali ke kamar tidur korban. Kemudian dia mengancam korban menggunakan sebilah parang yang dibawanya,” kata Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (13/7/2021).
Ditimpa tubuh telanjang dan suara ancaman pelaku, korban terkejut lalu terbangun. Dia kemudian coba menenangkan korban sambil membisikkan ke telinga korban untuk mau berhubungan badan. Kalau tidak mau melayani nafsunya, pelaku tidak akan segan-segan membunuh pelaku.
Meskipun dalam keadaan terdesak, korban ternyata tidak kehilangan akal. Dia kemudian meminta pelaku untuk mematikan lampu kamar. Tanpa pikir panjang pelaku beranjak dari ranjang dan mematikan lampu. Tapi, setelah lampu mati, korban memilih melarikan diri keluar kamar dan meminta tolong.
“Tiba-tiba korban lari dari kamar menuju pintu depan dan berteriak meminta tolong,” kata Ahmad. Aksi nekat korban membuat pelaku menjadi panik. Dalam keadaan nyaris telanjang, dia berusaha melarikan diri agar tidak terkena amukan warga.
“Pelaku lari dari kamar belakang membawa ponsel korban,” ujarnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai. Mendapatkan laporan, petugas kemudian menangkap tersangka saat berada di Gudang Halindo, Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti satu unit handphone merek Samsung J2 Prime,” ujarnya.
Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 285 junto Pasal 53 Subsisder 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Sumber : iNews.id