Tanjungbalai, Ruangpers.com – Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasi terkait diberlakukannya tilang non elektronik atau manual kepada masyarakat, mulai 1 Juni 2023 mendatang dengan menyebarkan brosur dan stiker, Senin (29/05/2023) pagi tadi.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Lantas, AKP. Relapang Sitepu mengatakan, pihaknya membagikan brosur dan menempelkan stiker untuk memberitahukan kepada masyarakat pengguna jalan, bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang akan diberlakukan kembali tilang manual terhadap pelanggaran undang – undang lalulintas.

Adapun sasaran tilang manual yang perlu diketahui masyarakat diantaranya :
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
- Tidak Menggunakan Safety Belt
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.
Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal 12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem ETLE/MANUAL Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Laka Lantas.
AKP Relapang Sitepu menambahkan, bahwa tujuan diberlakukannya kembali tilang manual agar masyarakat Kota Tanjungbalai dapat lebih tertib dalam berlalu lintas.
(FM)