Tanjungbalai, Ruangpers.com – Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasi terkait diberlakukannya tilang non elektronik atau manual kepada masyarakat, mulai 1 Juni 2023 mendatang dengan menyebarkan brosur dan stiker, Senin (29/05/2023) pagi tadi.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Lantas, AKP. Relapang Sitepu mengatakan, pihaknya membagikan brosur dan menempelkan stiker untuk memberitahukan kepada masyarakat pengguna jalan, bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang akan diberlakukan kembali tilang manual terhadap pelanggaran undang – undang lalulintas.
Adapun sasaran tilang manual yang perlu diketahui masyarakat diantaranya :
Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal 12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem ETLE/MANUAL Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Laka Lantas.
AKP Relapang Sitepu menambahkan, bahwa tujuan diberlakukannya kembali tilang manual agar masyarakat Kota Tanjungbalai dapat lebih tertib dalam berlalu lintas.
(FM)
Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…
Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…
Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…
Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…
Leave a Comment