Nasional

Ingat! Pejabat & Pegawai ASN Dilarang Open House Lebaran

Jakarta, Ruangpers.com – Pejabat maupun pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar open house Lebaran. Larangan ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor B/123/M.KT.02/2022, tanggal 19 April 2022.

Berikut isi SE tersebut:

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Bersama ini disampaikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk:

(1) Memberikan kesempatan cuti kepada pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah

(2) Memastikan bahwa seluruh pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi virus corona disease lengkap, termasuk vaksinasi booster

Advertisement. Scroll to continue reading.

(3) Memastikan bahwa seluruh pejabat dan/atau pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan/atau open house pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

(4) Memerintahkan seluruh pegawai aparatur sipil negara di lingkungan instansinya selalu displin menerapkan protokol kesehatan

Sebelumnya juga telah dikeluarkan Surat Sekretaris Kabinet, Pramono Anung tentang Arahan Presiden terkait Ramadan dan Idul Fitri.

Surat tersebut dikeluarkan pada 24 Maret 2022. Berikut ini isinya:

Menindaklanjuti Arahan Presiden pada tanggal 23 Maret 2022, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut

1.Penanganan pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan yang semakin membaik, namun tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan.

2.Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Open House pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H.

 

Sumber : detik.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Nelayan di Asahan Kepergok Polisi Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…

6 jam ago

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

9 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

9 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

9 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

20 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

20 jam ago