Sumut

Ini 9 Kesimpulan Pelaksanaan PPKM Mikro Level 2 Tahun Anggaran 2022 di Pematangsiantar

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Wali Kota Pematangsiantar,  Dr. H. Hefriansyah, SE, MM, selaku Ketua Tim Satgas Covid – 19, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi kinerja penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021 dan tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro Level 2 Tahun Anggaran 2022, pada Jumat (7/1/2022),  di Kantor Sekretariat Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar (Ruang Data Setdako, Pematangsiantar), di Jalan Merdeka Nomor 6 Pematangsiantar.

Tampak hadir, Waka Polres Pematangsiantar, Kompol Ismawansa, SIK, MH, dan perwakilan Dandenpom I/1 Pematangsiantar, serta perwakilan Dandim 0207/Simalungun serta Plh. Sekda, Zainal Siahaan, SE, MM, Plt. Kalak BPBD Pematangsiantar, Sofyan Purba, S.Sos,

Pada pertemuan itu, dihasilkan 9 poin atau kesimpulan terkait tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro Level 2 Tahun 2022.

Ke 9 kesimpulan itu dibacakan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Plt. Kalak BPBD Pematangsiantar, Sofyan Purba, S.Sos, di penghujung rapat evaluasi.

Adapun kesimpulannya yaitu :

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.

2.Meningkatkan dukungan dan kerja sama antar instansi terkait Fasilitas Pelayanan Kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 dan Varian Omicron.

3.Percepatan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun yang direncanakan selesai selama 10 hari ke depan.

4.Pemantapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada institusi pendidikan sesuai prokes, termasuk pengaktifan Satgas di sekolah dan institusi lainnya.

5.Tetap melaksanakan Prokes 3M dan peningkatan pelaksanaan 3T.

6.Menghimbau untuk menerapkan Scrining Peduli Lindungi di setiap pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, toko, perkantoran, restoran, maupun pusat keramaian lainnya.

7.Meningkatkan tugas dan fungsi Satgas Kecamatan dan Kelurahan.

8.Agar pelaksanaan vaksin dosis 2 tetap dilakukan walaupun saat ini, vaksinator melaksanakan vaksin anak 6 sampai 11 tahun.

9.Mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan penanganan Covid-19 Tahun 2022.

 

(rel/L. Tumangger)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Sopir Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba Positif Narkoba

Toba, Ruangpers.com - Bus pariwisata di Kabupaten Toba , Sumatera Utara (Sumut) menabrak empat pejalan…

9 jam ago

Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Pria di Langkat Ditemukan Tewas

Langkat, Ruangpers.com - Seorang pria bernama Heru Irlangga (42) melompat ke sungai bersama teman-temannya usai…

9 jam ago

Nelayan di Asahan Kepergok Polisi Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…

18 jam ago

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

21 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

21 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

22 jam ago