Jakarta, Ruangpers.com – Inilah biaya balik nama sertifikat tanah dan cara mengurusnya yang patut untuk diketahui. Terdapat pula simulasi menghitung biayanya secara rinci. Sebagaimana yang telah diketahui, terdapat biaya yang dikenakan jika seseorang tengah mengurus administrasi sebuah properti, termasuk balik nama sertifikat tanah.
Balik nama sendiri ditujukan sebagai cara membuktikan keabsahan kepemilikan suatu properti atau tanah, sehingga dapat terhindar dari masalah atau sengketa yang bisa saja terjadi di kemudian hari. Adapun biaya balik nama sertifikat tanah dan cara mengurusnya akan dijelaskan berikut ini.
Biaya balik nama sertifikat tanah dan cara mengurusnya
1.Biaya balik nama sertifikat nama Adapun cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah dengan menjumlahkan AJB, BPHTB, biaya pengecekan keabsahan tanah, dan biaya balik nama. Sementara itu, rincian dari masing-masing biaya tersebut adalah sebagai berikut.
a.Akta Jual Beli (AJB)
Untuk balik nama sertifikat tanah, Anda harus membuat AJB di PPAT. Biaya pembuatan AJB sendiri sebenarnya berbeda-beda tergantung pada PPAT yang Anda pilih.
Namun umumnya, biaya yang dikenakan adalah sebesar 0,5 sampai 1 persen dari total nilai transaksi. Dengan demikian, semakin besar nilai transaksi jual beli tanah yang Anda lakukan, maka akan semakin besar biaya AJB yang dikeluarkan.
b.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya BPHTB adalah sebesar 5 persen dari harga rumah atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).
c.Biaya pengecekan keabsahan tanah
Jika biaya membuat AJB dan BPHTB terbilang relatif, biaya pengecekan keabsahan tanah justru sama di semua daerah. Adapun biaya yang dikenakan untuk memastikan status tanah bebas sengketa adalah sebesar Rp50 ribu.
d.Biaya balik nama
Biaya balik nama ini ditetapkan sebagai biaya pelayanan. Adapun cara menghitungnya adalah dengan membagi nilai jual tanah dengan 1.000.
2.Simulasi biaya balik nama sertifikat tanah
Setelah mengetahui rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama, maka Anda bisa menyimak contoh berikut ini.
Contoh: Anda membeli tanah sebesar 200 m2 di Jakarta Selatan dengan NJOP Rp200 juta dan nilai transaksi pembelian tanah mencapai Rp400 juta. Berapa biaya balik nama yang harus dikeluarkan.
Jawab:
-AJB
Anggap nilai AJB yang ditetapkan oleh PPAT adalah sebesar 1 persen.
Dengan demikian, nilai AJB dari tanah yang baru saja dibeli tersebut adalah Rp4 juta.
-Biaya BPHTB
Cara menghitung biaya BPHTB adalah 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTK). Oleh sebab itu, biaya BPHTB dari tanah tersebut adalah sebesar Rp16 juta.
-Biaya pengecekan keabsahan tanah
Sebagaimana yang telah dijelaskan, biaya pengecekan keabsahan tanah adalah sebesar Rp50 ribu.
-Biaya balik nama
Rumus biaya balik nama adalah nilai jual transaksi dibagi 1.000. Dengan demikian biaya balik nama adalah sebesar Rp400.000. Jika dijumlahkan, maka biaya balik nama sertifikat tanah tersebut adalah sebesar Rp4.000.000+Rp16.000.000+Rp50.000+RP400.000 = Rp20.450.000.
3.Cara mengurus balik nama sertifikat tanah Jika ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, Anda bisa mengurusnya secara mandiri di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
-Fotokopi KTP dan KK pemohon.
-Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
-Surat kuasa apabila dikuasakan.
-Fotokopi KTP kuasa apabila dikuasakan.
-Formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon di atas materai.
-Sertifikat asli tanah.
-Akta jual beli dari PPAT.
-Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
-Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
-Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
-Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
-Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Itulah biaya balik nama sertifikat tanah dan cara mengurusnya di kantor BPN. Namun jika ingin menghemat waktu dan tenaga, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk mengurusnya dengan mengeluarkan biaya layanan dalam nominal tertentu yang dipatok oleh notaris tersebut.
Sumber : detik.com