Media Online Ruang Pers
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Di beberapa daerah Indonesia masih ada hidangan tradisional yang menggunakan campuran daun ganja di dalamnya. Foto: Getty Images/Mario Arango

Di beberapa daerah Indonesia masih ada hidangan tradisional yang menggunakan campuran daun ganja di dalamnya. Foto: Getty Images/Mario Arango

Ini Fatwa MUI Terkait Penggunaan Ganja Sebagai Campuran Makanan

by Ruangpers.com
15 Juli 2022 | 07:53 WIB
in Nasional
36
SHARES
40
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Tanaman ganja digunakan sebagai campuran makanan di beberapa daerah di Indonesia. Tetapi bagaimana keputusan MUI terkait penggunaannya?

Tanaman ganja identik dengan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Di Indonesia sendiri ganja tidak dilegalkan baik peredaran maupun penggunaannya.

Tanaman ganja sejauh ini masih dibatasi hanya untuk kebutuhan medis yang mendesak. Tetapi di berbagai daerah Indonesia masih banyak hidangan yang menggunakan campuran daun ganja.

Konon daun ganja ditambahkan ke dalam hidangan untuk menambah kelezatan dan rasa sedap pada makanan itu sendiri. Tetapi apakah makanan yang dicampur dengan gaun ganja ini bisa dikatakan halal? Begini penjelasan MUI.

Mengutip melalui LPPOM MUI (4/7) pada dasarnya semua tumbuhan yang ada di muka bumi diciptakan oleh Allah SWT dan dihalalkan untuk dimanfaatkan. Hal ini sejalan dengan yang difirmankan dalam QS. Al Jasiyah ayat 13 yang berbunyi:

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir.” (QS Al Jasiyah 45:13)

Bahkan firman tersebut dituliskan kembali dalam empat ayat dan surat dalam Alquran yang berbeda-beda. Mulai dari Al Baqarah ayat 29, Al Hajj ayat 65, Luqman ayat 20 hingga Al A’raaf ayat 157.

Seara nash, tidak ada ketetapan yang melarang penggunaan daun ganja untuk bumbu masak tradisional yang dianggap sama dnegna bumbu dan rempah lainnya seperti sereh, salam, ketumbar, kunyit dan sebagainya. Tetapi tentunya harus dalam takaran kecil yang aman untuk tubuh.

Tetapi Halal MUI juga mencatat bahwa jika disalahgunakan dan dikonsumsi dalam jumlah berlebihan hukumnya adalah dilarang keras. Terutama jika penggunaan ganja melalui cara-cara seperti dilinting, dibakar hingga dihisap seperti rokok.

Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya; “Laa dhoror walaa dhiror” atau yang berarti tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. Ada juga kaidah kaidah: “Adh-dhororu yuzal” yang berarti bahaya itu harus dihilangkan.

Kaidah ini menjadi landasan yang harus dijalankan dalam kehidupan untuk kemaslahatan bersama. Kaidah Fiqhiyyah menerangkan bahwa manusia harus menjauhi hal-hal yang mendatangkan mudharat atau berbahaya bagi kemaslahatan orang banyak.

Sedangkan jika mengacu pada ketetapan pemerintah yang melarang penggunaan ganja secara umum maka hal ini sejalan dengan kaidah saddudzdzari’ah yang artinya tindakan preventif atau pencegahan. Ketetapan tersebut juga sebagai langkah untuk menutup peluang perbuatan dosa dan perilaku yang dilarang agama.

 

Sumber : detik.com

Tags: Fatwa MUIGanjaMakanan
Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more
Apel Kasatwil Polri 2024 yang diselenggarakan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Lintas Provinsi

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

by Ruangpers.com
12 Desember 2024 | 21:03 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H,...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba