Medan, Ruangpers.com – Terungkap motif pembunuhan Echa Tampubolon alias EP (32).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, menjelaskan, awalnya pelaku datang ke tempat kos korban lantaran mereka sudah saling kenal sejak lama.
Sesampainya di sana, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.
Ketika itu, pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.
Ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan.
Pelaku yang melihat reaksi korban pun langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya.
Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kos.
Dikabarkan, Echa Tampubolon tewas dibunuh pelaku Panji Satria (PS) di kamar kos-kosan si korban di kawasan Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Sumut, pada Kamis (30/12/2023).
Penjelasan teman tersangka
Di sisi lain, pada Selasa (5/12/2023), Frans, sepupu Panji Satria, mengatakan, tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.
Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekos korban di Jalan Pelajar Nomor 138, Kecamatan Medan Kota.
Pada pertemuan pertama, tersangka Panji yang membayar layanan jasa seks sesuai yang disepakati dengan Echa.
Ketika bertemu, tersangka Panji melakukan (berhubungan badan).
Setelah pertemuan pertama, korban kemudian menghubungi tersangka Panji tepatnya pada Kamis 30 November 2023.
Korban Echa menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.
Frans mengatakan, tersangka sempat menolak karena akan mau menikah. Namun dibujuk rayu oleh korban dengan iming-iming uang.
Korban disebut akan memberikan uang sekitar Rp 1 juta, apabila Panji datang menemuinya ke indekosnya.
“Sebelum ketemu dijanjikan akan dikasih uang kalau mau ketemu. Saya kasih uang 1 juta kalau mau ketemu.”
“Oke aku datang, kata Panji. Hari Kamis 30 November, datanglah si Panji ke kosnya,”ujar Frans, menceritakan percakapan Panji dengan Echa.
Panji akan menikah dengan kekasihnya pada Minggu 3 Desember 2023
Pertemuan di hari kejadian ini merupakan tiga hari sebelum tersangka Panji akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, yakni pada Minggu 3 Desember 2023.
Setelah Panji datang menggunakan sepeda motor pacarnya, mereka pun mengobrol sejenak, lalu mereka berhubungan badan di dalam kosan Echa.
Usaj berhubungan badan, Panji meminta uang Rp 1 juta yang dijanjikan, korban malah ingkar janji.
Echa malah menyebut akan memberi uang apabila Panji mau menikah dengannya dan membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya.
Karena ingkar janji soal uang dan disuruh membatalkan pernikahannya, hal inilah membuat tersangka emosi dan mencekik leher Echa.
“Setelah berhubungan badan, diminta uang yang dijanjikan Echa tadi, ternyata gak dikasih. Kata Echa, ‘Baru kukasih kalau kau batalkan pernikahan mu. Gak dikasihnya juga uangnya,”ujar Frans menirukan keterangan dari tersangka Panji.
Pelaku rampas perhiasan korban
Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) setelah menghabisi nyawa teman kencannya, Echa Tampubolon (32).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar kos milik korban, pada Kamis (30/12/2023 malam.
Awalnya, pelaku datang ke tempat kos korban, lantaran mereka sudah saling kenal sejak lama.
Sesampainya di sana, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.
Lalu, ketika itu, pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.
“Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban,” kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan.
Pelaku yang melihat reaksi korban pun langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya.
Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kos.
“Motif tersangka melakukan perbuatannya ini karena korban sempat melawan, ketika tersangka mengambil kalung milik korban. Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka,” sebutnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.
“Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.
Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban,” pungkasnya.
Korban asal Balige, Kabupaten Toba
Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di kamarnya kostnya yang terletak di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.
Korban diketahui bernama Echa Boru Tampubolon (32) yang merupakan warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Menurut ayah korban, Piere Tampubolon, putrinya ini ditemukan tewas pertama kali oleh teman laki-lakinya, pada Kamis (30/11/2023).
Awalnya, teman laki-lakinya korban ini menghubungi pihak keluarga yang pada saat itu sedang berada di Balige.
Teman korban mengabari kepada keluarga, dan menyampaikan kondisi korban yang sudah berada di rumah sakit.
“Tadi malam sekitar jam 23.00 WIB, saya dapat telpon dari temannya ngasih tahu bahwa si Echa lagi di rumah sakit,” kata Piere saat ditemui di rumah sakit Bhayangkara Medan, Jumat (1/12/2023).
Lalu, dijelaskannya beberapa menit berselang teman korban menyampaikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
“Ada sekitar tiga menit nelpon, kawannya ini ngasih tahu bahwa Echa sudah meninggal dunia,” sebutnya.
Katanya, pihak keluarga yang mendengar kabar tersebut langsung berangkat menuju ke Medan untuk melihat korban.
Baca Juga : Tampang Pria yang Batal Nikah gegara Bunuh Teman Kencan di Medan
Setelah meninggal dunia, korban pun dari rumah sakit Madani di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan.
Keluarga yang tiba ke rumah sakit Bhayangkara, langsung melihat kondisi korban dan ditemukan adanya bekas lebam di lehernya.
Keluarga menduga, bahwa luka lebam dileher itu merupakan bekas cekikan, dan dibagian wajah juga terdapat luka dan kakinya bengkok.
“Begitu korban meninggal, ada polisi nelpon minta izin agar jenazah di autopsi jadi kami izinkan,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com