Hukum

Ini Tampang Pria Pembacok Wajah Mantan Istri secara Brutal di Jalan, Terancam 14 Tahun Penjara

Deliserdang, Ruangpers.com – Sumartono alias Tono (51) yang tega membacok wajah mantan istrinya, Dewi Dahlian (49) di pinggir jalan Lapangan Peston Dusun III Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang , Sumut terancam hukuman 14 tahun penjara.

Kapolresta Deliserdang, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, sehari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, tepatnya pada Minggu (18/9/2022), pelaku Sumartono alias Tono, sudah merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping berwarna hitam.

“Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai penjaga sekolah. Dia sudah menyiapkan parang untuk pembunuhan terhadap korban,” jelas Kombes Pol Irsan saat konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa sore (20/9/2022).

Setelah merencanakan aksinya, sambungnya, pelaku bertemu dengan korban di simpang tiga Kantor Pos Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu, diketahui korban pulang belanja dari Pasar, Senin (19/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mengikuti korban sampai di pinggir jalan Lapangan Bola Peston.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tiba di lokasi kejadian, pelaku menendang sepeda motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.

Selanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan langsung membacok ke arah kepala korban sebanyak 1 kali dan korban langsung terjatuh ke parit.

“Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali,” sebut Irsan.

Akibat perbuatan yang dilakukannya kata Irsan, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban.

Baca Juga : Motif Pria Membacok Wajah Istrinya Berulangkali dengan Parang Akhirnya Terungkap

“Pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Sedangkan untuk motif penganiayaan itu, lanjut Kapolresta, diduga tidak terima dicerai oleh mantan istrinya.

 

Sumber : Sindonews.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Asahan Terpilih, Ini Nama-namanya

Asahan, Ruangpers.com - KPU menetapkan 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024-2029 terpilih. Selanjutnya 45…

10 jam ago

Demo Jalan Rusak Tak Digubris, Warga Air Joman Sweeping Kantor Bupati Asahan

Asahan, Ruangpers.com - Puluhan warga di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) merangsek…

11 jam ago

Mobil Tabrak-Seret 3 Pria di Depan Universitas Nommensen Siantar, 2 Tewas

Siantar, Ruangpers.com - Satu mobil menabrak dan menyeret tiga pria di depan Universitas Nommensen Kota…

11 jam ago

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Pencurian HP

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Personil piket SPKT Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, selesaikan perkara pencurian…

21 jam ago

Staf Ahli Bupati Pakpak Bharat Buka Acara MTQ Kecamatan Tinada

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an telah berkumandang di Kecamatan Tinada. Dusun Kuta…

21 jam ago

Perayaan Paskah Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Penuh Sukacita

Pematangsiantar, Ruangpers.com -  Pagi ini, suasana ceria dan penuh kebersamaan menghiasi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar,…

1 hari ago