Sergai, Ruangpers.com – Polisi menangkap tukang tahu berinisial AL, yang melakukan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa, Tantri Yulaila.
Jasadnya korban ditemukan membusuk di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai pada Sabtu (15/7/2023) pagi.
AL, warga Jalan Cempaka Bawah, Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ditangkap Polres Simalungun pada Jumat (14/7/2023).
AL adalah orang yang terakhir kali bersama korban bernama Tantri Yulaila (20).
AL diamankan polisi di sekitar rumahnya. Tanpa perlawanan pria bejat itu kemudian mengakui perbuatannya.
Pelaku membunuh korban yang merupakan salah satu mahasiswa Universitas Simalungun menggunakan batu.
Tanpa ampun AL menghantam kepala korban dengan batu hingga tewas. Diduga pelaku sudah merencanakan aksinya.
Dia sakit hati lantaran cintanya tak direstui.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi,AKP Junisar Silalahi mengatakan, korban sudah empat hari menghilang dari rumah. Terakhir kali korban menghantar ibunya, kemudian pergi dan tak bisa dihubungi.
Junisar mengungkap, peristiwa itu berawal pelaku menghubungi korban melalui media sosial. Keduanya kemudian berjanji untuk bertemu.
Pada Senin 10 juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
Mereka kedua lalu menuju lokasi pembunuhan di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai
“Pelaku dan korban akhirnya menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan. Kemudian pelaku memukul kepala korban dengan batu,” ujar Junisar.
Berdasarkan hasil autopsi ditemukan bekas luka pada bagian kepala korban.
Junisar menyebut, pelaku membunuh dengan memukul kepala korban dengan batu hingga tewas.
“Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi, usai tidak bernyawa,” kata Junisar.
Usai membunuh pelaku membawa barang barang berharga milik korban. Kemudian meninggalkan lokasi kejadian dengan sepeda motor Vario 125 milik korban.
Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian seperti sweater warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih.
Perkara ini pun masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sumber : tribunnews.com