Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terpaksa mengamankan dua orang karena memiliki “si putih” alias narkotika jenis sabu, pada Jumat malam lalu (22/7/2022), sekira pukul 21.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada orang yang membawa narkoba, di Jl. Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Tidak mau targetnya kabur, personil Sat Narkoba langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri, di pinggir jalan dan seorang laki-laki berhasil ditangkap yang belakangan diketahui bernama Irfan (28) alias Ipong, warga Huta VII Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan seorang laki-laki lagi mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap yang kemudian diketahui bernama, Dendi Kesuma Wardana (29), warga Jl. Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan dari Irfan alias Ipong ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi.
Sedangkan dari Dendi Kesuma Wardana, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Redmi.
Baca Juga : 1,93 Gram Sabu Diamankan Polisi dari Warga Siantar Marihat Ini
Dan setelah ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan, Irfan alias Ipong dan Dendi Kesuma Wardana mengakui, bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang diperoleh dari orang yang namanya tidak diketahui, tetapi kenal ciri-cirinya.
Lalu dilakukan pencarian, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (26/7/2022).
(rel)