Sergai, Ruangpers.com – Personil Satresnarkoba Polres Sergai, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu, di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Selasa (16/2/2021) pagi lalu, pukul 04.00 WIB.
Identitas tersangka yaitu M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat, 1 buah plastik asoy warna hitam selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 118,20 gram, serta 1 unit timbangan elektrik.
Kemudian di TKP kedua, petugas menemukan 1 HP Samsung warna biru, 2 buah pipa kaca pirex, 2 buah pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop, dan 4 buah pipet.

Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat, tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor Honda Spacy warna hitam.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, bahwa sepeda motor tersebut, diparkirkan di rumah kakek tersangka, di Simpang Belidaan Dusun XII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Selanjutnya, didampingi Plt. Kades Firdaus, Jamuri, petugas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut, terparkir di TKP dan didalam joknya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Lalu tim melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka, pada hari Senin (15/2/2021) lalu, pukul 21.00 WIB.

Tim selanjutnya bergerak, menuju Dusun VII Desa Firdaus, namun mendengar kedatangan petugas, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti kedalam kloset. Selanjutnya petugas meringkus tersangka, di rumahnya.
Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai atau seorang Napi Tanjung Gusta.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”terang Kapolres.
(Dmk)