Medan, Ruangpers.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigpol J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).
“FS Ditetapkan tersangka karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J,” ujar Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi persnya.
Hingga kini kata Sigit Timsus Mabes Polri masih memeriksa motif dari Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigpol J.
Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.
“Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS.”
“Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali,” urai Kapolri.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Bharada E Mengaku Dipaksa Menembak Brigadir J
Sebelumnya, Deolipa Yumara, Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E blak-blakan membongkar rahasia dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepada Tribunews Network Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya itu kata Deolipa, saat kejadian Bharada E juga tengah meregang nyawa jika tak melakukan perintah atasannya tersebut.
“Bharada E diperintah Sambo menembak, kalau nggak nembak, yah ditembak,” ujar Deolipa kepada Domuara Ambarita, Jurnalis Tribunnews Network, Selasa (9/8/2022).
Kata Deolipa tak hanya meregang nyawa, sebagai bawahan Bharada E harus patuh terhadap perintah atasannya yang sangat jauh pangkatnya di atas Bharada E.
“Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah,” ujar Deolipa dikutip dari Kompas.com, Senin (8/8/2022) malam.
Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol). Dalam aturan itu disebutkan, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan.
“Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,” ucapnya.
Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, sebelumnya menyebutkan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak.
“Ada di lokasi memang,” ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin ogah menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud.
Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, atasan itu adalah atasan di mana Bharada E bertugas. “Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J. Dia kembali enggan menyebutkan nama dari atasan Bharada E.
“Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. ‘Tembak, tembak, tembak’. Begitu,” ucap Boerhanuddin.
Respons Polisi
Merespons pernyataan itu, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan. akan mengungkap kasus tersebut jika penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) tuntas.
“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2022).
Menurut Dedi, nantinya tim khusus yang dibentuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan semuanya berdasarkan pembuktian ilmiah.
Adapun informasi bahwa Bharada E mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J diketahui pengacara berdasarkan keterangan Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud yakni atasan langsung dari Bharada E.
Meski demikian, Deolipa tak menyampaikan lebih detail siapa sosok atasan langsung yang dimaksud.
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Saat ini tim, khusus Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yakni Brigadir Ricky Rizal atau RR dan Bharada E.
Adapun Bharada E disangka dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Brigadir RR dijerat pasal terkait pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terkait kasus ini, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
Sumber : tribunnews.com