ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home Pendidikan
Foto ilustrasi. (Int)

Foto ilustrasi. (Int)

Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi

by Ruangpers.com
14 November 2021 | 12:30 WIB
in Pendidikan
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Banyak yang penasaran, bagaimana isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang belakangan ini menjadi kontroversi. Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ada sebuah tudingan bahwa aturan tersebut seakan melegalkan zina. Namun, Kemendikbud-Ristek membantah soal tudingan yang diarahkan terhadap Permendikbud PPKS tersebut. Lalu seperti apa isi Permendikbud No 30 tahun 2021 ini?

Diketahui, Permendikbud No 30 Tahun 2021 diteken oleh Mendikbud-Ristek langsung, yaitu Nadiem Makarim. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu:

Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas

14.Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:

a.kepentingan terbaik bagi Korban

b.keadilan dan kesetaraan gender

c.kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas

d.akuntabilitas

e.independen

f.kehati-hatian

g.konsisten

h.jaminan ketidakberulangan.

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban

b.memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan jorban

c.menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

d.menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

e.mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

f.mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

g.mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

h.menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

i.mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j.membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban

k.memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

l.menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban

m.membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban

n.mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual

o.melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi

p.melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

q.memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

r.memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

s.membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

t.melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a.memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b.mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya

c.mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d.mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur

e.memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan

f.mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility), dan/atau

g.mengalami kondisi terguncang.

Kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina langsung dibantah oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Nizam. Menurutnya, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Pasalnya, timbul keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini dapat mengarahkan pimpinan perguruan tinggi untuk memberikan pemulihan atas hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual. Tujuannya adalah supaya korban dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

Bagaimana menurut pendapat Anda? Apakah isi Permendikbud No 30 tahun 2021 ini masih rancu dan belum jelas?

 

Sumber : Suara.com

Tags: Kemendikbud-RistekPermendikbud No 30 Tahun 2021
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto bersama disela kegiatan.
Pendidikan

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Sosialiasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 3

by Ruangpers.com
11 Desember 2025 | 18:48 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta...

Read more
Kabag SDM, AKP Mara Lidang Harahap, menghadiri Dies Natalis ke 8 dan Wisuda VII Periode II Tahun 2025 Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP), bertempat di Auditorium UHKBPNP Kota Pematangsiantar,  pada Sabtu (6/12/2025) pagi
Pendidikan

Polres Pematangsiantar Hadiri Dies Natalis Ke 8 UHKBPNP dan Wisuda VII Periode II Tahun 2025

by Ruangpers.com
6 Desember 2025 | 19:40 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Mewakili Kapolres Pematangsiantar, Kabag SDM, AKP Mara Lidang Harahap,...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan, AIPDA Hardi N. Silalahi, monitoring pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG), di UPTD SMP Negeri 1, jalan Merdeka Pematangsiantar, pada Selasa (25/11/2025) pagi.
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

by Ruangpers.com
25 November 2025 | 20:04 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polseķ Sianțar Timur - Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan...

Read more
Ke empat pembicara yang diundang FK GASN Kota Pematangsiantar.
Pendidikan

Undang Disdik, PGRI dan Akademisi, FK GASN Gelar Talk Show Bertajuk “Teacher We Need”

by Ruangpers.com
23 November 2025 | 20:25 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini