Baghdad, Ruangpers.com – Kelompok bersenjata ISIS menyerang sebuah desa di Irak. Sebanyak 11 orang tewas termasuk seorang wanita.
Komando Operasi Gabungan Irak dalam peryataan mengatakan, serangan terjadi di Desa Al Hawasha, dekat Kota Muqdadiya, Provinsi Diyala, Selasa (26/10/2021).
Selain menyebabkan 11 orang tewas, serangan juga menyebabkan 15 orang lainnya luka.
Sumber-sumber keamanan dan medis mengatakan kepada Reuters, orang-orang bersenjata tak dikenal menewaskan 11 orang dan melukai 15 lainnya dalam serangan itu.
Sementara polisi mengatakan, orang-orang bersenjata itu menggunakan beberapa kendaraan saat menyerang. Mereka juga menggunakan senjata semi otomatis dalam serangan.
Sementara itu, di Jerman, seorang istri anggota ISIS dihukum 10 tahun penjara atas kasus percobaan pembunuhan, percobaan kejahatan perang dan melawan kemanusiaan.
Wanita Jerman itu mendukung ISIS, membiarkan budak bocah lima tahun yang dikat suami di halaman, tewas kepanasan dan kehausan. Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Jennifer W (30) tahun itu pada Senin (25/10/2021). Korban merupakan kelompok Yazidi.
“Suami pelaku merantai anak itu di halaman tanpa perlindungan dari panas terik sebagai hukuman karena membasahi kasurnya,” kata jaksa seperti dilansir dari Reuters.
Yazidi merupakan minoritas agama kuno yang menggabungkan kepercayaan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi dan Muslim. Jennifer terbukti tidak berusaha mencegah kematian gadis itu.
Hal itu dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan.
Untuk kasus kemanusiaan, Jennifer sebenarnya dihukum sembilan tahun penjara. Namun, dia juga dinyatakan bersalah telah bergabung dengan ISIS sejak 2014 sehingga dihukum 2,5 tahun. Pengadilan menjadikan hukuman totalnya 10 tahun penjara.
Sumber : iNews.id