ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Istri di Karawang dituntut 1 tahun gegara memarahi suaminya yang doyan mabuk (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikcom)

Istri di Karawang dituntut 1 tahun gegara memarahi suaminya yang doyan mabuk (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikcom)

Istri Dituntut 1 Tahun Bui Gegara Omelin Suami Dinilai Cacat Hukum

by Ruangpers.com
18 November 2021 | 08:07 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Seorang istri di Karawang, Jawa Barat, dituntut 1 tahun penjara gara-gara sering memarahi suami yang suka mabuk-mabukan. Penanganan perkara ini dinilai cacat hukum.

“Ada kecacatan hukum karena terlalu fokus pada aspek kepastian pada norma undang-undang tapi mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad kepada detikcom, Rabu (17/11/2021).

Seharusnya, kata Suparji, jaksa melibatkan hati nurani sendiri ketika memproses dan menuntut terdakwa. Jika jaksa melibatkan hati nurani, Suparji menyebut putusan perkara ini akan memperoleh keadilan nurani.

“Inilah konstruksi kecacatannya. Karena kejaksaan sekarang sangat mengedepankan keadilan nurani,” jelas Suparji.

Selain itu, Suparji menyebut jaksa penuntut umum seharusnya dapat saling berkoordinasi untuk tidak melanjutkan perkara ini. Jaksa, terang Suparji, bisa mengedepankan prinsip restorative justice, yakni mengarah ke perdamaian kedua belah pihak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Suparji menambahkan upaya perdamaian perlu dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, akibat yang diderita korban dan efektivitas pemidanaan serta over capacity lapas.

“Perkara ini seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan,” sebut Suparji.

Tidak Peka

Kejagung menilai jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini dari sebelum sampai penuntutan tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan. Suparji menilai ketidak pekaan JPU karena menggunakan ‘kaca mata kuda’.

“Dianggap tidak peka karena hanya menggunakan ‘kaca mata kuda’ dalam menyelesaikan perkara tersebut. Seharusnya peka untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang lain, seperti kemanfaatan hukuman, keberlangsungan keluarga tersebut dan implikasi proses hukum tersebut,” jelasnya.

Awal Mula Kasus

Diketahui, si istri dalam perkara itu adalah Valencya alias Nancy Lim yang menikah dengan Chan Yu Ching. Diketahui, Chan Yu Ching sebelumnya berkewarganegaraan Taiwan, tapi belakangan sudah berganti menjadi warga negara Indonesia.

Mereka menikah pada 2000, tetapi akhirnya resmi bercerai pada awal 2020. Prahara terjadi dalam rumah tangga mereka, seperti diakui Valencya, karena dia yang bekerja, sementara suaminya menganggur.

Belakangan, Valencya dipolisikan Chan Yu Ching. Di sisi lain, Chan Yu Ching juga balik dipolisikan Valencya. Keduanya sama-sama diadili.

Singkatnya, Valencya dituntut pada Kamis, 11 November 2021, dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Glendy Rivano, menyebutkan baha fakta persidangan menunjukkan adanya kekerasan psikis yang dilakukan Valencya terhadap Chan Yu Ching.

“Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V (Valencya) terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b,” ucap Glendy.

“Jadi inisial CYC (Chan Yu Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” imbuhnya.

Terhadap tuntutan itu, Valencya tidak terima. Dia mengaku marah terhadap Chan Yu Ching karena kerap mabuk-mabukan.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masak hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.

Kejagung Copot Aspidum Kejati Jabar

Untuk diketahui, Kejagung menemukan pelanggaran dalam penanganan kasus istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami mabuk. Akibat temuan itu, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Senin (15/11/2021).

 

Sumber : detik.com

Tags: Istri Omelin SuamiKarawang
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini