Simalungun, Ruangpers.com – Tepat hari Minggu (7/11/2021) pagi, sekira pukul 08.00 WIB, personil Polsek Bosar Maligas dan Polsek Serbelawan, melaksanakan Operasi Yustisi di Posko Pasar PPKM Mikro Covid – 19. Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Polsek-polsek sejajaran Polres Simalungun, namun secara keseluruhan pasar pekanan.
Kegiatan Pos Pasar di Kelurahan Bosar Maligas yang dipimpin Kanit, IPDA Ferdinan dan Kanit Binmas, IPDA J. Tarigan itu, mengikutsertakan personil TNI, Camat Bosar Maligas, Gerhat Lubis, beserta Sekretaris Camat dan Staff Lurah. Tujuan kegiatan itu dalam rangka PPKM Mikro Covid – 19.
Kemudian kegiatan personil Polsek Serbelawan, IPDA Saut R Lumbanraja, di Pos Pasar Pajak Baru, Jalan Rajamin Purba Lingkungan Perluasan Barat, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun yang juga melibatkan personil TNI.

Para personil kedua Polsek itu melakukan razia terhadap pengunjung tidak memakai masker yang akan masuk ke pajak. Para pengunjung tidak memakai masker tidak diizinkan masuk ke pajak serta diperintahkan. untuk kembali ke rumahnya mengambil masker.
Tidak itu saja, para personil juga memberikan teguran dan hukuman fisik yaitu push up dan menyanyikan lagu wajib bagi para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker serta memberikan himbauan dan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang dan pembeli yang berada di pajak untuk wajib memakai masker saat melakukan kegiatan jual beli dan menjaga jarak.
Adapun tujuan kegiatan itu dalam rangka PPKM Mikro Covid – 19 ini untuk menertibkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yaitu memakai masker, dan jaga jarak, pada saat berada di pasar / pajak guna memutus penyebaran Covid – 19.
Selama pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi serta melaksanakan prokes penanganan penyebaran Covid-19.
(red)