Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil membekuk pelaku jambret, pada Kamis (10/3/2022) pagi lalu, sekira pukul 09.30 WIB, dari sebuah warung internet (Warnet), di jalan Bali Pematangsiantar.
Dan sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 (satu) buah jaket suwiter warna cream.
Dan saat diinterogasi di Polres Pematangsiantar, pelaku Anggiat Sembiring, warga jalan Patroli nomor 40, Kelurahan Bukit Sopa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, mengakui perbuatannya yang telah menjambret satu unit ponsel.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh korban Yulia Rahmayani, warga Panei Tongah Kabupaten Simalungun, yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor :LP/B/ 96/ II / 2022 / SPKT /Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa jambret itu, terjadi pada Jumat (4/2/2022) sore lalu, sekira pukul 18.16 WIB.
Sat itu, korban atau pelapor sedang berjalan pulang ke rumahnya, sambil memegang satu 1 (satu) unit handphone miliknya, untuk menghubungi teman kerjanya.
Tiba di jalan Tarutung Siantar, tepatnya di depan warung kelontong Roy Batubara, mendadak datang dari arah belakang pelapor, satu unit sepeda motor matic warna hitam yang dikendarai oleh dua orang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya dan saat itu juga merampas handphone merk Oppo A37 milik pelapor dengan no cellular (083189007235).
Pelaku langsung tancap gas, pergi meninggalkan pelapor.
Dan atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar sembilan ratus ribu rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pematangsiantar.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (11/3/2022).
(rel)