Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), pada hari Minggu (16/10/2022) malam lalu, pukul 20.00 WIB.
Tersangka berinisial AH (38), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan korban atau pelapor yaitu, Ricky Taiger Butar Butar (17), warga jalan Bah Birong ujung, Kelurahan Sigulang – gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kronologis Kejadian
Awalnya, pada hari Minggu (16/10/2022), sekira pukul 19.30 WIB, yaitu ketika korban dan saksi Yessy Cantika Butarbutar (16), melintas di jalan SM. Raja, Kelurahan Sigulang – gulang, tepatnya di depan Dosma Showroom dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu, tiba – tiba pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan langsung merampas handphone milik korban yang saat itu dipegangnya.
Setelah berhasil merampas handphone korban, kemudian stang sepeda motor pelaku, menyenggol stang sepeda motor korban yang mengakibatkan korban dan pelaku jatuh.
Selanjutnya pelaku AH hendak melarikan diri, namun korban mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Dan saat itu, pelaku malah mengaku sebagai anggota Polri dan memukul korban sebanyak tiga kali.
Dan beberapa saat kemudian, warga pun datang dan berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Siantar Utara.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor dan 1 (satu) buah handphone merk Realmi C11 warna hijau.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Siantar Utara, Iptu Herli D. Damanik, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa sore (18/10/2022).
(rel)