Jakarta, Ruangpers.com – Pemerintah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan terbaru, saldo JHT dari BP Jamsostek itu baru bisa dicairkan 100% jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun. Namun, aturan itu tidak langsung berlaku.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
Untuk mencairkan dana JHT, bisa dilakukan dengan dua cara, ada secara online dan offline. Jika online bisa dilakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Berikut syarat dan tata cara mencairkan dana JHT secara online maupun offline, dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (12/2/2022):
Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100% tentu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta mengundurkan diri (resign)
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)
Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
Berikut ini mencairkan dana JHT BP Jamsostek secara langsung atau ke kantor cabang:
Yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:
- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code di kantor cabang
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya
Itulah cara untuk mencairkan 100% dana JHT Jamsostek sebelum usia 56 tahun atau sebelum aturan baru ditetapkan.
Baca Juga : Aturan Baru! Jamsostek Baru Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal
Sumber : detik.com