Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, membeberkan hasil tangkapan pelaku tindak pindana narkotika dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2021, di Mapolres Pematangsiantar, Jumat sore tadi (19/3/2021), pukul 15.00 WIB.
Dalam press release tersebut, Kapolres menyebutkan, sebanyak 65 orang pengedar Narkotika berhasil diamankan pihaknya dalam periode triwulan I Tahun 2021 (Januari – Maret 2021) dan terdapat 42 kasus atau Laporan Polisi (LP).
Sedangkan jumlah barang bukti, lanjutnya, ganja sebanyak 1944,9 gram, sabu sebanyak 351,3 gram dan 52 butir pil ekstasi.
“Status para tersangka, 33 orang wiraswasta, 21 orang penggangguran, 7 orang buruh da nada 4 orang masih pelajar,”jelas Kapolres.
Ditegaskan AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, bahwa para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, juga telah memberikan penghargaan kepada personilnya yang dianggap berprestasi dalam mengungkap peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar. Pengharagaan itu langsung diserahkan Kapolres Pemtangsiantar, pada Kamis (18/3/2021), lalu, di lapangan Apel Polres Pematangsiantar.
(red)