Deli Serdang, Ruangpers.com – Polresta Deli Serdang menangkap empat pelaku peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial S. Dari empat pelaku itu, ada kakak beradik yang turut ditangkap.
Adapun kakak beradik itu, yakni wanita berinisial V (28) dan abangnya I (36). Sementara dua pelaku lainnya, adalah RJ (31) dan A (23).
“Pelaku (I dan V) ini kakak beradik,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (13/9/2023).
Agung mengatakan peredaran ini dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan berinisial S. Narkoba ini diedarkan oleh para pelaku ke beberapa daerah, seperti Kota Medan, Binjai, Labuhanbatu hingga Jakarta.
Menurut Agung S ini merupakan narapidana kasus narkoba yang awalnya ditangkap oleh Polrestabes Medan atas kasus sabu-sabu. Dalam kasus itu, S divonis penjara seumur hidup.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh tersangka S dari lapas. S juga sekaligus mengatur bagaimana sabu-sabu ini bisa masuk ke Medan dan Binjai, bahkan sampai ke Jakarta,” ujarnya.
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal saat Satnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap pelaku RJ pada Jumat (8/9) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan dua butir pil ekstasi.
Berdasarkan pengakuan RJ, dirinya menyimpan narkoba di sebuah rumah di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor. Petugas pun berangkat menuju lokasi kejadian dan menggeledah rumah tersebut.
“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu dua kilogram, 4.250 butir pil happy five, empat bungkus sabu seberat 50,10 gram, dan 220 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Agung mengatakan selain di Kecamatan Johor itu, pelaku juga menyimpan narkoba di sebuah gudang di daerah Simpang Limun Medan. Narkoba yang disimpan di dua tempat itulah yang diedarkan oleh keempat pelaku.
“Peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba dan diedarkan oleh A dan RJ, sedangkan keuangan dikendalikan V dan I,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga menyita uang sekitar Rp 1 miliar, dua mobil dan satu rumah senilai Rp 3 miliar. Uang dan sejumlah aset itu merupakan hasil peredaran narkoba.
“Kita sita uang Rp 1 miliar lebih. Kemudian kita sita dua buah mobil hasil kejahatan peredaran narkoba. Demikian juga satu rumah yang sedang kita lakukan proses penyitaan yang nilainya kurang lebih Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Sumber : detik.com