Simalungun, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras Polres Simalungun, kembali berhasil mengamankan pelaku judi tebak angka, pada Jumat (29/7/2022) siang lalu, pukul 12.00 WIB dari Jalan Sandang Pangan ujung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H, membenarkan informasi tersebut.
“Benar Tim Jatanras berhasil melalukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian di daerah Kecamatan Bandar. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardhika, Strk,”kata Kasat Reskrim.
Ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Sabtu (30/7/2022), Ipda Bayu Mahardhika, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan, bahwa di sebuah warung seputaran Jl. Sandang Pangan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi perjudian angka tebakan.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan di salah satu warung sesuai informasi yang disampaikan, ucap Bayu.
Dari pemeriksaan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial LS (47), warga Jalan Sabda Pangan.
Baca Juga : 1 Bulan Tak Pulang, Musmuliadi Warga Kecamatan Bandar Ditemukan jadi Kerangka
Dan dari pelaku LS, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna biru yang didalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Sydney, uang sebesar Rp.190.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), 3 (tiga ) lembar kertas terdapat angka-angka tebakan jenis Sydnay, dan 1 (satu) buah pulpen.
Saat dilakukan introgasi awal terhadap LS, dia mengakui perbuatannya tersebut, dan siap bertanggung jawab.
Atas pengakuan LS, selanjutnya Tim Jatanras membawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut, tandas Bayu.
(rel)