Hukum

Jatanras Polres Simalungun Kembali Ringkus Pelaku Tebak Angka dari Perdagangan III

Simalungun, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras Polres Simalungun, kembali berhasil mengamankan pelaku judi tebak angka, pada Jumat (29/7/2022) siang lalu, pukul 12.00 WIB dari Jalan Sandang Pangan ujung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H, membenarkan informasi tersebut.

“Benar Tim Jatanras berhasil melalukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian di daerah Kecamatan Bandar. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardhika, Strk,”kata Kasat Reskrim.

Ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Sabtu (30/7/2022), Ipda Bayu Mahardhika, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan, bahwa di sebuah warung seputaran Jl. Sandang Pangan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi perjudian angka tebakan.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 12.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan di salah satu warung sesuai informasi yang disampaikan, ucap Bayu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari pemeriksaan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial LS (47), warga Jalan Sabda Pangan.

Baca Juga : 1 Bulan Tak Pulang, Musmuliadi Warga Kecamatan Bandar Ditemukan jadi Kerangka

Dan dari pelaku LS, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna biru yang didalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Sydney, uang sebesar Rp.190.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), 3 (tiga ) lembar kertas terdapat angka-angka tebakan jenis Sydnay, dan 1 (satu) buah pulpen.

Saat dilakukan introgasi awal terhadap LS, dia mengakui perbuatannya tersebut, dan siap bertanggung jawab.

Atas pengakuan LS, selanjutnya Tim Jatanras membawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut, tandas Bayu.

 

(rel)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

3 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

3 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

3 jam ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

20 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

20 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

20 jam ago