Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, pada Minggu (2/5/2021), pukul 22.00 WIB, di jalan Sriwijaya Gg. Sewu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Petugas begerak cepat ke alamat yang di informasikan tersebut, dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri diri di Gg. Sewu.
Saat didekati petugas, laki-laki tersebut terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya.
Petugas langsung membekuknya dan diketahui bernama Yusdarli (36), warga Timbang Galung Pematangsiantar.
Kemudian, dilakukan pencarian barang bukti di tempat pelaku menjatuhkan dan akhirnya ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dng brutto 0.40 gram.
Dan saat diperlihatkan, pelaku mengakui, kalau 1 paket nakotika diduga jenis sabut tersebut adalah miliknya.
Lalu, dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku, ditemukan 1 unit Hp.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (3/5/2021).
(red)