Pematangsiantar, Ruangpers.com – Untuk meningkatkan peran serta penangulangan klaster baru Covid – 19 di Sumatera Utara (Sumut), pihak perusahaan PT. STTC membantu pihak Kepolisian di wilayah hukum Sumut dengan mendirikan 42 Pos Cek Point yang tersebar di 9 Polres di Sumut.
Hal ini dibenarkan oleh Presiden Direktur PT. STTC, Edwin Bingei Purba Siboro, melalui humas, Erdy Winata, Rabu (5/5/2021).
“Ada 42 Pos Cek Poin (Pos Pantau /Keamanan) untuk digunakan pihak Kepolisian dalam memantau arus lalulintas, dan pergerakan masyarakat menyambut Idul Fitri 1442 H, khususnya pemberlakuan aturan larangan mudik 2021 karena adanya pandemi Covid-19,”jelas Erdy.
Adapun cek poin yang didirikan, membantu polisi dalam rangka penyekatan dan pos cek point. Ke 42 Pospam tersebut, berada di Polres Siantar 6 pospam, Polres Simalungun 9, Polres Asahan 5, Polres Tanah Karo 3, Polres Tebingtinggi 3, Polres Samosir 5, Polres Sergai 5, Polres Tanjungbalai 3, dan Polres Batubara 3.
“Semoga Covid-19 cepat berlalu, agar kehidupan dan aktivitas masyarakat dapat normal kembali, mari kita patuhi anjuran pemerintah, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, tetap pakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan,”pesan Erdy.

Laragan Mudik
Informasi yang dihimpun media ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.
abid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumatera Utara selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.
“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau. Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah se tempat dan stakeholder terkait lainnya,” katanya, Senin (19/4/2021).
Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi juga mengungkapkan, Polda Sumut akan menyiapkan pos pengamanan di setiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumatera Utara untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat. Di mana wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personil Polri-TNI agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik.
“Nantinya, para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan, larangan mudik 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.
(red)