Medan, Ruangpers.com – Terminal Terpadu Amplas akan menghentikan operasi angkutan antarlintas provinsi yang ada di Kota Medan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal ini sebagai tindak lanjut dikeluarkan peraturan Kementerian Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri Tahun 2021.
Terminal Terpadu Amplas di kawasan Jalan Timbang Deli akan melakukan penutupan operasi angkutan umum pemoda lintas kota dan provinsi jelang mudik Lebaran 2021.
Kepala Terminal Amplas Edim Manurung mengatakan, saat ini akan menutup sejumlah wilayah yang dilarang pemerintah untuk operasi angkutan umum antarkota maupun provinsi, kecuali tiga daerah yakni Kabupaten Karo, Deliserdang dan Kota Binjai. Daerah ini ada pengecualian peraturan dari kementerian.
Edim menyebut, masyarakat sudah hampir mengetahui secara keseluruhannya soal penutupan kegiatan operasional bus di Terminal Amplas menjelang larangan mudik.
“Ini sesuai dengan surat edaran pemerintah dan masyarakat merespons positif. Jadi kami di sini menindaklanjuti dengan tidak mengadakan tugas memeriksa fungsi layak jalan, termasuk mendirikan Posko Angkutan Lebaran karena memang tidak ada aktivitas operasional,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Diketahui, kebijakan ini terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Saat ini pengelola terus memberikan sosialisasi kepada para sopir maupun masyarakat dalam mengkampanyekan larangan mudik Lebaran 2021.
Bersamaan dengan hal tersebut, para sopir bus yang ada di Mdan, antarkota antarprovinsi maupun antarkota dalam provinsi, tidak boleh melakukan perjalanan mulai tanggal 6-17 Mei.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari pemerintah terkait Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang mengatur arus tunda mudik.
Sumber : iNews.id