ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Sidang kasus narkoba di PN Tanjungbalai (Perdana/detikcom)

Sidang kasus narkoba di PN Tanjungbalai (Perdana/detikcom)

Jemput Sabu Berujung Tuntutan Hukum Mati bagi 2 Nelayan Sumut

by Ruangpers.com
21 Desember 2021 | 22:36 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Dua nelayan di Sumut, Hasanul Arifin dan Supandi, terdakwa kasus sabu dituntut hukuman mati. Keduanya diyakini bersalah karena menjemput 76 kilogram sabu di perairan perbatasan RI-Malaysia.

Kasus ini terungkap ketika Hasanul dan Supandi meninggalkan sabu di atas sampan kaluk di wilayah perairan Asahan pada 19 Mei 2021. Sabu itu kemudian ditemukan personel Satpolairud Polres Tanjungbalai hingga sebagian barang bukti dijual 11 polisi.

Dua terdakwa itu menjemput sabu pada 17 Mei 2021. Dua hari setelahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Supandi dan Hasanul Arifin tiba di perairan Tangkahan Sungai Lunang wilayah perairan Asahan dan melihat Kapal Patroli Polair Polres Tanjungbalai mendekati mereka.

Keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 76 bungkus seberat 76 kilogram. Pada 6 Juni 2021, keduanya ditangkap oleh personel Polda Sumut saat bersembunyi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Supandi dan Hasanul Arifin diperintahkan oleh seseorang bernama Udin untuk menjemput sabu menggunakan kapal nelayan ke tengah laut di wilayah perbatasan perairan Indonesia Malaysia dan mendapatkan upah Rp 200 juta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah bersembunyi dan melarikan diri hingga ke darat, Supandi dan Hasanul Arifin berpisah dengan Udin. Keduanya lalu melarikan diri ke daerah Bandung, Jawa Barat.

Di persidangan hari ini, Supandi dan Hasanul Arifin dinyatakan bersalah. Kedua terdakwa itu diyakini jaksa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan dan peredaran jaringan internasional yang bertentangan dengan program pemerintah Indonesia,” ujar jaksa penuntut umum Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai, Senin (21/12/2021).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting. Sementara itu, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulo Simardan Tanjungbalai.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata jaksa.

Pengacara kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam agenda persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.

11 Polisi Jual Sabu Sitaan

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan pada Kamis (21/10/2021). Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.

Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabut itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.

Jaksa mengatakan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang, dan Sutikno membawa Kapal Kaluk berisi sabu itu menuju Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai. Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno disebut memindahkan satu goni berisi 13 bungkus sabu seberat 13 kg dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas.

Jaksa menyebut Tuharno kemudian menghubungi terdakwa Wariono selaku Kanit Narkoba Polresta Tanjungbalai dan menginformasikan temuan sabu itu. Wariono dan Tuharno disebut sepakat bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

“Selanjutnya terdakwa bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap berangkat menuju Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, tidak lama kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, Tuharno datang dengan Kapal Patroli,” ucap jaksa.

Tuharno disebut menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Wariono dengan tujuan untuk dijual. Uang hasil penjualannya bakal dibagi-bagi.

“Selanjutnya, Terdakwa membawa sabu-sabu sebanyak 6 kg tersebut ke Posko Terdakwa di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, lalu menyimpannya di semak-semak,” tutur jaksa.

Kasat Polairud Polres Tanjungbalai didampingi Agung Sugiarto Putra kemudian menyerahkan barang bukti sabu-sabu 57 bungkus atau seberat 57 kg kepada Kapolres Tanjungbalai didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres tanjung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Setelah itu, terdakwa Wariono bersama Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu itu. Terdakwa disebut menghubungi Tele, yang kini jadi buron, untuk menjual sabu-sabu.

“Tidak lama kemudian Tele datang mengambil sabu seberat 1 Kg dari terdakwa dan hal tersebut diketahui oleh Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro,” ujarnya.

Terdakwa disebut menerima uang pembayaran sabu-sabu senilai Rp 250 juta dari Tele pada 26 Mei 2021. Terdakwa kemudian disebut menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot yang juga menjadi buron untuk menjual sabu 5 kg.

“Tidak lama kemudian, Boyot datang ke Posko, lalu Terdakwa menyuruh Boyot mengambil 5 bungkus sabu-sabu seberat 5 kg di semak-semak dekat Posko. Terdakwa, Agung Sugiarto Putra dan Boyot, sepakat harga penjualan sabu-sabu seberat 5 kg, yaitu seharga Rp 1 miliar,” ucap jaksa.

Boyot kemudian menyerahkan uang Rp 600 juta secara bertahap kepada Agung Sugiarto Putra. Terdakwa kemudian diduga menerima uang hasil penjualan sabu-sabu dari Agung Sugiarto Putra, secara bertahap dengan total Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada 11 orang polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:

  1. Wariono
  2. Tuharno
  3. Agung Sugiarto Putra
  4. Hendra Tua Harahap
  5. Rizky Ardiansyah
  6. Kuntoro
  7. Josua Samaoso Lahagu
  8. Khoiruddin
  9. Hasanul Arifin
  10. Supandi
  11. Hendra
  12. Syahril Napitupulu
  13. Leonardo Aritonang
  14. Agus Ramadhan Tanjung

 

Sumber : detik.com

 

 

Tags: Polisi Jual SabuSabuTanjungbalai
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini