Simalungun, Ruangpers.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, Barry Sugiarto, menghadirkan sejumlah saksi yaitu, Joni Ies Sinaga, Yatno, Fahri, Alfadi Wahyu dan Mhd. Erwin, dalam perkara pencurian buah sawit, pada Kamis (12/5/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Saksi Joni Ies Sinaga mengatakan, terdakwa Daud Sidik Nasution mencuri 20 tandan sawit, milik PTPN 4 Gunung Bayu, tepatnya di Afdeling 5, pada hari Minggu (27/2/2022) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dan akibat kelakuan terdakwa, PTPN 4 Gunung Bayu mengalami kerugian sekitar R 1.800.000 .
Bermula, saat terdakwa melangsir buah sawit ke belakang rumahnya sebanyak 13 tandan, kemudian mengambil sisanya yang tinggal dan saat itu lah terdakwa tertangkap oleh saksi di TKP.
Terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengaku baru sekali mencuri sawit milik PTPN 4, demi kebutuhan hidup.
Dia jugamengaku bersalah di muka persidangan.
Usai mendengar pernyataan saksi, dan pengakuan terdakwa, Hakim Ketua yang dipimpin, Verra Yetti Magdalena, SH, MH, mengatakan sidang dilanjutkan minggu depan, 19 Mei 2022.
(L. Tumangger)