Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali behasil mengamkan satu orang laki – laki atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial A tersebut, diringkus pada Rabu (27/1/2021), lalu, sekira pukul 16.30 WIB.
Sebelum diringkus, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lebih dulu mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis sabu, di jalan Medan, Gg. Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setibanya di tempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki, sesuai dengan informasi yang diberikan informan.
Saat itu, pelaku sedang duduk di depan sebuah warung.

Dan saat petugas mendekat, laki-laki yang dicurigai tersebut, langsung melarikan diri ke dalam rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.
Pada saat di ruang tamu, pelaku terlihat membuang sesuatu ke arah meja.
Pelaku berinisial A (29), warga Gang Bajigur tersebut akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku dibawa ke arah meja, tempat dia membuang sesuatu dan ditemukan 1 buah plastik yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1.20 gram.
Dan dari kantong celana sebelah kanan Agung, juga ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp.150.000.
Saat ditanya tentang kepemilikan sabu yang ditemukan, pelaku mengakui kalau barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)