Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar gerak cepat tangkap pelaku penganiayaan berinisial An alias B (65), warga Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (25/1/2024) siang lalu.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (25/1 2024) siang, pukul 12.00 WIB.
Awalnya, siang itu, pelapor atau korban Muhammad Dahlan (29), sedang bekerja sebagai tukang parkir di lokasi kejadian, Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Namun saat korban mengeluarkan sepeda motor milik seorang perempuan, tiba – tiba pelaku berjalan kaki mendatangi korban dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan tongkat kayu hingga mengenai ke bagian punggung belakang secara berulang – ulang.
Pelaku juga memukul mengenai pipi kanan korban menggunakan tongkat kayu sebanyak 3 kali, kemudian pelaku menarik tongkat miliknya berupa senjata tajam dan menusuknya mengenai pergelangan tangan kanan.
Akibatnya, korban mengalami luka koyak di bagian pipi kanan, pergelangan lengan tangan kiri serta terasa sakit di sekujur tubuh.
Kemudian korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar.
Menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim gerak cepat langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang lari ke Kedai Kopi Koktong dengan barang bukti 1 buah tongkat berbahan kayu dan besi stainless yang pegangan tongkat terpasang pisau.
Hingga saat ini, pelaku An alias B sudah diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
(rel)