Nasional

Junimart Girsang: Harus Ada Kepastian Hukum Tanah untuk Rakyat

Jakarta, Ruangpers.com – Komisi II DPR RI menerima aduan Kelompok Tani Hutan Setia Kawan Kabupaten Karo tentang dugaan praktek mafia pertanahan, kriminalisasi petani dan penyerobotan hutan milik negara oleh PT Bibit Unggul Karobiotek di Puncak 2000, Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Kami datang ke sini berupaya menggali pokok-pokok permasalahan pemberantasan mafia pertanahan di Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai meninjau tanah sengketa di Puncak 2000, Karo, Sumut, Senin (27/9/2021).

Setelah melakukan peninjauan dan berdiskusi dengan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek dan kuasa hukum Poktan Hutan Setia Kawan, Junimart menilai konflik pertanahan terjadi karena ketidaklengkapan informasi yang didapat masyarakat.

“Kami terima kuasa hukum Poktan menyangkut klaim masyarakat bahwa tanah HGU terindikasi diambil sebanyak 21 hektar, tetapi ternyata ada 9,1 hektare yang tidak masuk HGU. Ini yang menjadi sengketa sesungguhnya, dan menjadi kewajiban DPR menyikapi ini. Kami dari Komisi II berharap ini bisa clear dengan pengukuran ulang HGU,” ungkapnya.

Berdasarkan paparan yang disampaikan BPN/ATR Provinsi Sumut, sambung Junimart, PT Bibit Unggul Karobiotek adalah pemegang sertipikat HGU Nomor 1 Tahun 1997 seluas 89,5 hektar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Disampaikan Kakanwil ATR/BPN, Penerbitan HGU sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutan, Kanwil Pertanian dan dinas lain,” tuturnya.

“Ini tinggal bagaimana kita bisa menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat kelompok tani dengan PT Bibit Unggul Karobiotek. Saya menyarankan, dilakukan pengukuran ulang kembali terhadap HGU,” sambungnya.

Sengketa pertanahan ini sedang duduk di tingkat pengadilan tinggi secara pidana dan perdata. Namun, Komisi II DPR RI tidak akan mencampuri substansi perkara atau pengadilan.

“Kalau ada pengadilan menyangkut pertanahan segala proses penyidikan, penyelidikan tingkat kepolisan harus di-hold menunggu keputusan di pengadilan,” ucapnya.

Terakhir, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu minta konflik tanah ini diselesaikan secara damai, mengingat program Presiden Joko Widodo untuk mengenjot pertumbuhan dengan menciptakan iklim investasi. “Agar investor mau melakukan invest, segera mediasi. Agar investor bisa memberi sumbangsih untuk Karo tanpa merugikan hak masyarakat,” tutupnya.

 

Sumber : Suara.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

7 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

7 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

7 jam ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

24 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

1 hari ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

1 hari ago