Jakarta, Ruangpers.com – Dalam RUU Pemilu, mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang maju dalam pileg, pilpres, ataupun pilkada.
Legislator PDIP Junimart Girsang mengatakan setiap orang berhak maju sepanjang hak politiknya tidak dicabut di pengadilan.
“Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapa pun, setiap orang, yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan, maka dia berhak untuk maju,” kata Junimart kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Anggota komisi II ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap orang berhak atas hak politiknya selama tidak dicabut.
“Kalau putusan mengatakan dicabut, ya tidak boleh, kita harus mengikuti putusan MK,” jelas Junimart.
Dia mengatakan RUU Pemilu ini merupakan inisiasi Komisi II DPR. Meski begitu, menurutnya, aturan itu masih bersifat draf yang masih dalam tahap harmonisasi.
“Itu kan masih draf, atas inisiasi dari Komisi II, sekarang masih sinkronisasi, harmonisasi di Baleg, nanti dikembalikan kepada Komisi II,” tuturnya.
Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan.
Kini aturan terkait mantan anggota HTI direncanakan dalam undang-undang, yaitu UU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang diperoleh, ada larangan ikut pemilu bagi mantan anggota HTI.
Aturan tersebut ada di draf RUU Pemilu Pasal 182 yang berisi syarat pencalonan. Ayat 1 berbunyi bahwa setiap WNI berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.
Syarat berikutnya untuk mencalonkan diri dalam pemilu termuat di Pasal 182 ayat 2. Selain sederet syarat yang sudah ada sebelumnya, ada syarat baru, yaitu bukan merupakan anggota HTI.
“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” demikian bunyi poin jj di Pasal 182 ayat 2 RUU Pemilu. Draf RUU Pemilu ini diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
Sumber : detik.com