ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Junimart Girsang. (Int)

Junimart Girsang. (Int)

Junimart Girsang Tak Setuju Eks Anggota HTI Dilarang Maju Pemilu, Ini Alasannya

by Ruangpers.com
25 Januari 2021 | 16:02 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Dalam RUU Pemilu, mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang maju dalam pileg, pilpres, ataupun pilkada.

Legislator PDIP Junimart Girsang mengatakan setiap orang berhak maju sepanjang hak politiknya tidak dicabut di pengadilan.

“Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapa pun, setiap orang, yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan, maka dia berhak untuk maju,” kata Junimart kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Anggota komisi II ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap orang berhak atas hak politiknya selama tidak dicabut.

“Kalau putusan mengatakan dicabut, ya tidak boleh, kita harus mengikuti putusan MK,” jelas Junimart.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia mengatakan RUU Pemilu ini merupakan inisiasi Komisi II DPR. Meski begitu, menurutnya, aturan itu masih bersifat draf yang masih dalam tahap harmonisasi.

“Itu kan masih draf, atas inisiasi dari Komisi II, sekarang masih sinkronisasi, harmonisasi di Baleg, nanti dikembalikan kepada Komisi II,” tuturnya.

Seperti diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan.

Kini aturan terkait mantan anggota HTI direncanakan dalam undang-undang, yaitu UU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang diperoleh, ada larangan ikut pemilu bagi mantan anggota HTI.

Aturan tersebut ada di draf RUU Pemilu Pasal 182 yang berisi syarat pencalonan. Ayat 1 berbunyi bahwa setiap WNI berhak mencalonkan diri dan dicalonkan menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Syarat berikutnya untuk mencalonkan diri dalam pemilu termuat di Pasal 182 ayat 2. Selain sederet syarat yang sudah ada sebelumnya, ada syarat baru, yaitu bukan merupakan anggota HTI.

“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” demikian bunyi poin jj di Pasal 182 ayat 2 RUU Pemilu. Draf RUU Pemilu ini diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

 

Sumber : detik.com

Tags: HTIJunmart GrisangPDIPPemilu
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini