Tanjungbalai, Ruangpers.com – Unit Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BHM atau Bonar, pria berusia 70 tahun, warga Bosar Toruan, Kelurahan bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun karena terlibat judi Togel/Hongkong, pada Senin (29/05/2023) malam lalu, pukul 21:00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Senin, 29 Mei 2023, sekira pkl 20:00 WIB, unit opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung balai mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi jenis Togel, di Jalan WR Supratman, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai”.

Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 21:00 WIB, personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda D. J. H Manullang berangkat ke lokasi yang dimaksud.
“Tidak berapa lama, tim opsnal melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud, sedang berjalan dari sebuah warung menuju jalan Asahan. Kemudian tim opsnal memberhentikan laki – laki tersebut dan menemukan barang bukti berupa kertas yang bertuliskan nomor angka dan uang hasil pembelian nomor tersebut sebesar Rp. 20.000 yang disimpan didalam kantong saku celana. Selanjutnya, tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 dari KUHP, tutup Kasat Reskrim.
(FM)