Asahan, Ruangpers.com – Penyidikan kasus narkoba lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) belum tuntas. Berkas penyidikan kasus tersebut sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena belum lengkap.
“Kemarin kita kembalikan P-19. Hasil pengembalian itu sudah diserahkan lagi dan kami terima. Ini tinggal menunggu hasilnya, apakah petunjuk pengembalian kemarin telah mereka laksanakan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Josron S Malau ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/11/2021)
Salah satu alasan pengembalian berkas penyidikan kasus tersebut, yakni pihak Kejaksaan tidak menemukan asal muasal narkoba yang dikonsumsi para tersangka di room karaoke.
Josron menjelaskan pihak polisi memiliki waktu 1 bulan untuk melengkapi berkas. Jika lebih dari 1 bulan, Kejari Asahan akan mengeluarkan P-20.
“Yakinlah, pasti naik ini (ke tahap penuntutan),” ucap Jorson.
Sebelumnya, Polres Asahan menetapkan lima anggota DPRD Labura sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para wakil rakyat tersebut.
“Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan, kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesmen terpadu. Kemudian kami tetapkan hari ini 14 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (12/8).
Kelima orang anggota Dewan tersebut diamankan bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat karaoke di Asahan, Sabtu (7/8). Saat itu Polres Asahan sedang menggelar razia PPKM.
Dari 17 orang yang diamankan, ada 14 orang yang positif mengkonsumsi narkoba, termasuk lima anggota DPRD Labura. Sedangkan tiga sisanya adalah wanita pemandu lagu yang sempat diamankan, namun akhirnya dipulangkan karena tak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Lima anggota DPRD Labura tersebut adalah JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sumber : detik.com