Pematangsiantar, Ruangpers.com – Ke empat tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, akhirnya dapat bernafas lega setelah kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan Polres Pematangsiantar, dihentikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijono SH dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Hal itu ditegaskan Kajari saat menggelar konfrensi pers, Rabu (24/2/2021), di Kantor Kejari Pematangsiantar.
Alasan penghentian kasus itu, kata Kajari, karena buktinya tidak cukup.
Dan bahkan jaksa peneliti juga dianggap Kajari keliru dalam memahami berkas perkara tersebut.
Karena tidak terbukti melakukan penistaan agama, maka berkas perkara ke empat terdakwa, berinisial RS, DAAY, REP dan ESPS, tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Kajari Siantar juga menilai kalau jaksa peneliti keliru dalam menilai unsur-unsur yang didakwakan terhadap para terdakwa.
Ditegaskan Kajari, ke empat terdakwa tidak terbukti dengan sengaja menista suatu agama.
Kemudian, unsur lainnya berupa penghinaan di ruang publik, juga disebut tidak terbukti. Karena ruang forensik RSUD Dr Djasamen Saragih, bukan lah tempat umum.
Di ruangan itu, tidak semua orang bebas untuk masuk, di saat pemulasaran jenazah terduga Covid-19, ujar Kajari.
Baca Juga : Demi Jaga Toleransi, GAMKI Minta Masalah 4 Nakes RSUD Jangan Dibenturkan dengan Agama
Sedangkan unsur lainnya yang dianggap tidak terbukti adalah unsur permusuhannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus memandikan jenazah perempuan, pasien corona, bernama Zakiah (50), warga Kabupaten Simalungun tersebut, menyeret empat orang tenaga kesehatan RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan suami dari Zakiah yang tidak terima jenazah istrinya dimandikan yang bukan muhrim.
Ke empatnya juga tidak ditahan pihak Kejaksaan atau hanya sebagai tahanan kota karena tenaga mereka masih dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
(red)