Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemerasan terhadap Kadishub Kota Pematangsiantar, di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (28/7/2025).
Dalam klarifikasi tersebut, Kapolres Pematangsiantar didampingi langsung Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kasi Propam, AKP Haposan Siallagan, Kasi Humas, Iptu Agustina dan Kanit Tipikor, Ipda Lizar Hamdani.
Kata Kapolres, tudingan itu mencuat setelah Julham membuat unggahan terbuka di akun Facebook pribadinya, pada Senin dini hari (28/7/2025), yang menyebut bahwa Kadishub Kota Pematangsiantar dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kanit Tipikor, dan diduga sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum terkait retribusi parkir RS Vita Insani.
“Dan saya selaku pimpinan tertinggi di Polres Pematangsiantar sudah mengecek langsung kepada anggota saya, Kanit Tipikor, Ipda Lizar Hamdani dan penyidik lainnya , dan itu tidak bena,”ujar Kapolres.
Kapolres menyampaikan, bahwa dirinya tetap percaya pada integritas anggotanya, namun menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak anti-kritik.
“Jika memiliki bukti adanya pelanggaran terhadap anggota saya, silahkan laporkan melalui Propam. Semua ada wadahnya,” tegas Sah Udur.
(rel)