Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH, SIK, MH, bersama Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Hasudungan Pardede SH, pimpin penangkapan penjual narkotika jenis sabu, berinisial FIS (30), di Jl. Nagur Gg.Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (11/4/2025) pagi, pukul 10.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos), bahwa di jalan Nagur, ada penjual narkoba.
Kemudian Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan.
Dan setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (11/4/2025) pagi, pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar bersama Kasat Resnarkoba dan Kanit 1, IPDA Warman Siallagan, mendatangai salah satu rumah di Jalan Nagur Gg. Erlangga yang diduga sebagai peredaran sabu.

Kemudian tim langsung mengelilingi rumah tersebut dan memasuki pintu samping, tepatnya di dapur dan menemukan seorang laki-laki.
Ketika personil hendak mengamankannya, laki – laki tersebut mencoba melarikan diri dari pintu samping rumah tersebut, namun tim dengan gerak cepat menangkap laki – laki berinisial FIS itu.
Saat dilakukan interogasi, tersangka FIS tiba – tiba melarikan diri lagi dan tim menangkap FIS dengan meronta – ronta sambil melakukan perlawanan sehingga Tim Opsnal memborgol tangan FIS.
Lalu tersangka FIS dibawa kedalam rumah yang tempatnya melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, di lemari kecil dalam kamar depan, ditemukan barang bukti 59 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 26,93 gram, uang sebanyak Rp 3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merk Samsung, OPPO dan Redmi, 1 buah pulpen, serta 1 buah toples yang tutupnya warna merah.

Kemudian Kapolres Pematangsianțar perintahkan Kasat Resnarkoba bersama tim memboyong tersangka FIS beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Tersangka FIS hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, atau sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ucapan terimaksih kepada warga sekitar yang sudah bekerjasama dan mendukung Polres Pematangsiantar dalam pemberantasan Narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Yakin dan percayalah, lebih baik anak – anaknya jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak bangsa,”ungkap AKBP Sah Udur.
(rel)