Tanjungbalai, Ruangpers.com – Dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024 dan mencegah peredaran gelap narkoba, Polres Tanjungbalai melakukan razia skala besar, di tempat – tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi sarang para pengedar dan pecandu narkoba.
Razia dilaksanakan pada hari Rabu (08/11/2023) malam, pukul 22.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Wakapolres, Kompol Rudi Chandra, Kabag Ops, AKP M.P Pardede, Kasat Lantas, R.Sitepu, Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, Pawas, Iptu Asrol Efendi, Padal, Iptu Demonstar dan personil Polres Tanjungbalai berjumlah 46 orang.
Kapolres Tanjungbalai yang ditemui di lokasi kegiatan mengatakan, bahwa razia dilaksanakan di Tempat Hiburan Malam seperti Tresya Hotel Pub & KTV dan di Tempat Hiburan Malam KTV Suranta Permai yang berada di jalan Sudirman Km. 7, Kecamatan Datuk Bandar.
Selain itu, razia juga dilakukan di penginapan dan cafe dan diamankan 8 orang pasangan yang bukan suami istri, dan diantara ke delapan pasangan tersebut terdapat 1 orang anak di bawah umur.
Terhadap perempuan anak di bawah umur berinisial AL (16) dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya. Dan untuk langkah selanjutnya, kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Sementara terhadap satu pasangan ZA dan HM, diketahui telah menikah siri dan diberikan surat pernyataan oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Selanjutnya 7 pasangan lainnya dilakukan pemeriksaan dan test urine dan 2 orang diketahui positif narkoba yakni : LK (27), warga Pasar Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan IWH, warga Betung Kuala Kapias Teluk Nibung dan dilakukan assessment ke BNN Kota Tanjungbalai.
Sedangkan 14 orang lainnya dipulangkan ke keluarga mereka masing- masing.
Dari hasil razia dan sweeping terhadap ranmor (R2 dan R4) di perbatasan Kota Tanjungbalai – Kabupaten Asahan, di jalan Sudirman Km. 7, Kecamatan Datuk Bandar, pihaknya mengamankan 52 kendaraan R2 dengan keadaan tidak dapat menunjukkan STNK serta menggunakan knalpot brong.
“Selanjutnya terhadap 52 kendaraan akan dilakukan penilangan oleh Sat Lantas Polres Tanjungbalai, “terang Kapolres.
Seluruh rangkaian giat patroli dan penanganan selesai dilaksanakan pada Kamis (09/11/2023), pukul 04.00 WIB.
( FM )