Simalungun, Ruangpers.com – Kapolsek Bosar Maligas, AKP Agus. B. Manihuruk, sosialisasi larangan kegiatan sukacita atau pesta kepada masyarakat, di halaman Kantor Camat Bosar Maligas, Jalan Kapten Kahar Sinaga, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/8/2021) pagi tadi, sekira pukul 09.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bosar Maligas, mengingat adanya instruksi Bupati Simalungun, dalam penerapan PPKM Level 3.
“Marilah kita bersama – sama mendukung instruksi tersebut, dalam rangka penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19, di wilayah Kecamatan Bosar Maligas. Dan masyarakat diminta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan sehari – hari. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktifitas kembali normal,”tutup AKP Agus.
Dalam pemberian himbauan itu, Kapolsek bersama Camat Bosar Maligas, Gerhat Lubis SH dan dihadiri para Pangulu – pangulu se – Kecamatan Bosar Maligas.
Informasinya yang dihimpun wartawan, larangan itu didasari adanya warga di Nagori Marihat Butar yang mengadakan pesta, beberapa waktu lalu.
Dan kepada warga yang membuka Cafe, Kedai Tuak, Rumah Makan dan juga tempat tempat hiburan, diingatkan tutup sekitar pukul 20.30 WIB.
Dan begitu juga orang – orang asing maupun pendatang seperti koperasi keliling, tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Nagori – nagori Kecamatan Bosar Maligas untuk sementara.
Muspika Bosar Maligas akan menyebarkan surat larangan tersebut ke 16 Nagori dan 1 Kelurahan, kata Camat Bosar Maligas, Gerhat Lubis.
Pantauan Ruangpers.com, acara tersebut berlangsung dengan protokol kesehatan dan juga dihadiri Danramil 07 Bosar Maligas yang diwakili Serka Budi, Lurah Bosar Maligas, J. Sembiring, para Pangulu dan juga dihadiri pihak PTPN IV Gunung Bayu, PTPN III Sei Mangke, PTPN IV Bukit Lima, PTPN IV Kebun Mayang, serta perusahaan swasta, di wilayah Kecamatan Bosar Maligas.
(Jasfer Nainggolan)