Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I, MH, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Siantar Barat, pada Senin (7/7/2025) pagi, sekira pukul 10.40 WIB.
Forkopimca Siantar Barat yang hadir yakni Camat Siantar Barat, Herwan Saragih, SH, Danramil 4 Siantar Barat, Kapten Inf. Muslimin Saragih, Sekcam Siantar Barat, Fauzi Lubis S.STP, perwakilan Kesbang Pol Kota Pematangsiantar, Heryanto, Lurah dan Staf se-Kecamatan Sintar Barat.
Pelaksanaan rapat koordinasi tersebut terkait pemberitaan salah satu media online dengan judul “Dikeluhkan, Iuran Jaga Malam di Kelurahan Timbang Galung”.

Hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa pengutipan dilakukan masing-masing RT sejak tanggal 1 setiap bulan dengan tidak menggunakan kupon resmi dan dikutip secara sukarela tanpa ada paksaan, pengutipan cukup diketahui Ketua LPM, Affan Lubis, kupon resmi yang sudah beredar agar ditarik dari warga dan tidak diperbolehkan menggunakan kupon resmi yang ditandatangani Lurah, sebelum ada Perda dari Wali Kota.
Kemudian biaya yang dikutip diperuntukan untuk biaya operasional kegiatan jaga malam atau siskamling, pengutipan biaya terlaksana atas dasar hasil musyawarah bersama warga dengan persetujuan warga Kelurahan Timbang Galung.
“Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati agar Lurah memperbaharui surat tersebut, mengetahui cukup Ketua LPM,”kata Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra SSos.I. MH.
(rel)