Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, mewakili Kapolres Pematangsiantar, menghadiri sosialisasi koordinasi penyelenggaraan Ketentraman dan Keteriban Umum (Trantibum), penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, di Kantor Camat Siantar Utara, Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (25/6/2025) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tersebut juga dihadiri Camat Siantar Utara, Marlon B. Sitorus SSTP. M.Si, mewakili Kajari Kota Pematangsiantar, Kasubsi 1 Edward Pasaribu S.H, M.H, mewakili Danramil Siantar Utara, SERKA I. Siahaan, Sekcam Siantar Utara, Jeremia Sinaga S.Sos. M.Sp, mewakli Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, mewakili BNN Kota Pematangsiantar, Lurah se Kecamatan Siantar Utara serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepling, RT dan RW se Kecamatan Siantat Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Siantar Utara memberikan paparan, lalu dilanjutkan paparan dari perwakilan Kajari Pematangsiantar dan Kapolsek Siantar Utara serta diakhiri sesi tanya jawab.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, meminta masyarakat di Kecamatan Siantar Utara agar tetap menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi gangguan Kamtibmas agar menghubungi Layanan Polisi di Call Center 110, Polsek Siantar Utara dan Bhabinkamtibmas di lingkungan masing masing sehingga dapat langsung ditindaklanjuti,”kata AKP Jahrona. Kegiatan berlangsung aman dan baik.
(rel)