Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, pimpin pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan seorang penumpang meninggal dunia, berinisial SH (42), warga Huta III Baja Dolok, Kelurahan Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, didalam Bus Nice Trans BK 7495 DL, pada Minggu (13/7/2025) siang, sekira pukul 14.20 WIB.
Korban diketahui meninggal saat bus tersebut tiba di Loket Bus Nice Trans, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dikonfirmasi, Kapolsek Siantar Utara, mengatakan, menurut keterangan saksi Rudianto Supratman Simanjuntak selaku supir bus dan Riski Panjaitan selaku kondaktur/kernek bahwa korban (SH,red) naik kedalam Bus Nice Trans BK 7495 DL tersebut dari loket bus Terminal Amplas Kota Medan, setelah diantarkan temannya menggunakan ojek dan diminta untuk diturunkan di pusat perbelanjaan Ramayana Kota Pematangsiantar.
Didalam perjalanan di daerah Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, seorang penumpang melaporkan, bahwa korban lemas sehingga saksi Riski Panjaitan memberikan pertolongan dengan memijat korban dan mengoleskan minyak angin.
Setibanya di Puskesmas Tapian Dolok Sinaksak, Kabupaten Simalungun, saksi Rudianto Supratman Simanjuntak memberhentikan bus yang dikemudikannya dan saksi Riski Panjaitan, turun dari bus untuk mencari pertolongan di Puskesmas tersebut, tetapi diberitahukan, bahwa tidak ada dokter di Puskesmas tersebut sehingga saksi Rudianto Supratman Simanjuntak lanjut membawa korban ke Kota Pematangsiantar.
Setiba di Loket bus Nice Trans, Jalan Sisingamangaraja, korban diketahui meninggal dan saksi Deliana selaku Penjaga Loket melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara.
Tidak berapa lama, Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, bersama personil piket dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar datang melakukan olah TKP.
Kemudian mengevakuasi jenazah korban ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
TS selaku adik korban yang datang ke ruangan jenazah tersebut, membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban karena korban memiliki riwayat penyakit dan sedang berobat di Puskesmas Tanah Jawa.
Adanya surat pernyataan keluarga tersebut dan hasil olah TKP tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan ditubuh korban maka jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka, di Huta III Baja Dolok, Kelurahan Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Korban meninggal diduga akibat sakit dideritanya dan keluarga sudah membuat surat pernyataan agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,”pungkas AKP Jahrona.
(rel)