Sergai, Ruangpers.com – Perkebunan milik BUMN yaitu PTPN III Sarang Giting yang berlokasi di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dituding warga tidak menghargai jasa para pahlawan dan telah mengabaikan peraturan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 9 Ayat 1.
Pasalnya, kantor Afdeling V PTPN III Kebun Sarang Giting telah 2 bulan lebih tidak pernah memasang atau mengibarkan bendera negara Indonesia di halaman kantornya.
Prihatin karena bendera merah putih tidak pernah dipasang selama 2 bulan lebih, warga yang diketahui juga sebagai anak dari pejuang veteran, bernama Kasirun, warga Batu Bara, menyumbangkan bendera merah putih, kepada kantor Afdeling V tersebut, pada Kamis (27/5/2021), lalu.
“Saya sengaja membelikan bendera ini untuk saya sumbangkan ke afdeling ini. Saya selaku anak veteran merasa prihatin dan juga kecewa terhadap perkebunan ini. Hanya tinggal masang bendera aja kok gak mau,”ucap anak pejuang ini kesal.
Diketahui, setelah anak pejuang ini akan menyumbangkan dan langsung memasangkan bendera tersebut ke tiang bendera, sekitar 10 menit lamanya, karyawan di sana mencari bendera dan akhirnya bendera dipasang, pada pukul 11.00 WIB.
Di hari yang sama, Asisten Personal Kebun (APK) PTPN III Sarang Giting saat dimintai tanggapanya oleh media ini, di ruang kerjanya, mengatakan, akan memberikan teguran secara lisan kepada Asisten Afdeling V tersebut.
“Saya akan membicarakannya dengan managemen, sanksi apa yang akan diberikan, banyak sanksi – sanksi nantinya,”ungkapnya tanpa menjelaskan sanksi yang akan diberikan.
(Dmk)