Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, terpaksa mengamankan pelaku penganiayaan, pada Jumat (4/6/2021) siang lalu, sekira pukul 12.25 WIB.
Identitas pelaku, Peramli Roy Sinuraya Alias Karo Karo (59), warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang dan bersarung kayu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berlumuran darah dan 1 (satu) buah celana pendek berlumuran darah.
Sedangkan korban, Marhalim Situmeang (48), penduduk Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penganiayaan itu, terjadi pada hari Jumat (4/6/2021) siang lalu, sekira pukul 11.45 WIB, di Jalan Tuan Ronda Haim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di tempat usaha tempel ban milik pelaku.
Pelaku awalnya mengayunkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan kemudian menusukkannya hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak satu kali.
Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa barang bukti.
Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang dan menjalani rawat inap (opname) di RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 04 Juni 2021.
Kronologis Kejadian
Awalnya, pada hari Jumat, 4 Juni 2021, sekira pukul 11.30 WIB, korban mengendari mobil pick up, mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku dengan tujuan mencari keberadaan anak pelaku bernama panggilan Egi.
Tiba di tempat tujuan, korban langsung menarik dan memasukkan anak pelaku Egi, sembari menunjangnya berkali – kali.
Melihat hal tersebut, pelaku yang juga berada di TKP mengeluarkan sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang miliknya, dengan menggunakan tangan kanannya, pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barang bukti.
Dan berselang beberapa jam kemudian, pelaku mendatangi Polres Pematangsiantar untuk menyerahkan diri hingga akhirnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar Martoba guna dilakukan proses selanjutnya.
Penangkapan pelaku penganiayaan ini, dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu sore (6/6/2021).
(red)