Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane, menyelesaikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melalui problem solving, pada Sabtu pagi (27/7/2024), pukul 10.00 WIB.
Kekerasan itu terjadi pada Selasa (23/7/2024) malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB, di rumah Jalan Damar, Gg Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dimana pihak ke dua berinisial MN (40) memukul kepala pihak pertama berinisial W Br. M (32), menggunakan kursi sebanyak 1 kali. KDRT itu berawal adanya selisih paham.
Menerima laporan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang merupakan pasangan suami istri itu.
Hasil dari mediasi tersebut, pihak kedua didampingi keluarganya meminta maaf terhadap pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap pihak pertama.
Pihak kedua juga meminta permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada lagi menuntut di kemudian hari.
Adanya perdamaian kedua belah pihak itu, AIPDA H.E. Pane menyelesaikan perkara KDRT tersebut melalui problem solving.
(rel)