Palembang, Ruangpers.com – Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Pria berinsial A itu juga ditahan setelah menjalani pemeriksan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021).
“Oknum Dosen yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswi DR beberapa waktu lalu, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari kedepan. Untuk saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021).
Dikatakan Hisar, pihaknya menerima laporan pada 29 November 2021. Dalam laporan itu, tersangka sebagai dosen pembimbing, Sabtu (25/9/2021), melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya yang sedang melakukan bimbingan skripsi.
Atas kejadian tersebut korban pun menceritakan kejadian itu kepada BEM Unsri.
Kemudian kasus tersebut dikawal, dan pada akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban. Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara,” kata Hisar.
Baca Juga : Namanya Sempat Dicoret, Rektorat Unsri Pastikan Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen Tetap Diwisuda
Menurut Hisar, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban baru terjadi satu kali. Namun demikian, pihaknya pun mengimbau bila ada korban lain untuk segera melapor.
“Jangan takut untuk melapor silahkan melapor bila masih ada korban lainnya,” katanya.
Dari pantauan, terlihat tersangka A masih diperiksa di ruangan Unit III PPA Polda Sumsel hingga Senin (6/12/2021) malam dengan ditemani oleh kuasa hukumnya.
Sumber : iNews.id